Upaya Maksimal Komisi II DPR untuk Mengatasi Penurunan Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2024

by -144 Views
Upaya Maksimal Komisi II DPR untuk Mengatasi Penurunan Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2024

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai penurunan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 sudah diupayakan secara maksimal, yakni dari 44 menjadi 37 pasangan calon. “Pemerintah bersama DPR, dan kemudian diterjemahkan oleh teman-teman penyelenggara pemilu sudah semaksimal mungkin berupaya supaya setiap daerah di Indonesia ini terjadi kompetisi yang sehat, fair, dan yang memang diikuti oleh aspirasi masyarakat di situ,” kata Doli.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 10 September lalu, Doli mengatakan telah mengupayakan agar terjadi pengurangan daerah dengan calon tunggal. “Ada beberapa daerah yang waktu itu punya masalah soal pendaftaran. Jadi akhirnya kami sepakat meminta KPU untuk membuka lagi pendaftaran dua hari. Artinya, kami sudah semaksimal mungkin,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Doli menjelaskan bahwa penurunan daerah dengan calon tunggal untuk Pilkada 2024 bukanlah hal yang direkayasa. Menurutnya, hal tersebut merupakan proses alamiah yang terjadi karena sudah diberikan peluang besar bagi banyak calon untuk mendaftar. Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024, menunjukkan penurunan dari sebelumnya terdapat 44 bakal pasangan calon.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye. Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.