Alasan Komisi II DPR Meminta KPU Untuk Mempercepat Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

by -60 Views
Alasan Komisi II DPR Meminta KPU Untuk Mempercepat Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 23 September 2024, mengungkapkan bahwa ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia meminta agar pilkada ulang dapat dipercepat jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada 2024. Hal ini bertujuan agar pilkada tetap dapat berlangsung serentak.

Doli mengatakan, jarak antara pelaksanaan Pilkada 2024 dengan pilkada ulang yang terlalu lama akan memperpanjang kepemimpinan penjabat kepala daerah, sehingga keserentakan pilkada tidak lagi terjaga. Politikus Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa pilkada ulang tidak hanya sebatas mengatur hari pencoblosan ulang, tetapi semua tahapan pilkada harus dimulai dari awal.

Rapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelumnya menyepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal. Hal ini sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.