Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada 2024 pada Minggu, 25 Agustus 2024. PKPU tersebut mengubah PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan.
PKPU ini mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Dua di antaranya adalah Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat calon dan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas.
Sebelumnya, ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa kawal Putusan MK di depan kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, sejak Kamis, 22 Agustus 2024. Agenda serupa juga dilakukan di beberapa kota di Indonesia.
Tentang Aksi Kawal Putusan MK:
1. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah.
2. Mayoritas partai politik mendukung revisi RUU Pilkada, kecuali fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menolaknya.
3. Gelombang demonstrasi terjadi di berbagai kota besar sebagai sinyal peringatan darurat terkait rencana DPR mengesahkan RUU yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.
4. Peserta aksi demo berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk komedian, aktivis, dan kelompok masyarakat seperti buruh dan mahasiswa.
5. Ratusan pelajar ditangkap saat demo Kawal Putusan MK di Jakarta dan kota lainnya.
6. DPR memutuskan untuk melakukan penundaan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada dan akan mengikuti putusan MK jika RUU tersebut tidak disahkan hingga tanggal 27 Agustus 2024.
Masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27—29 Agustus 2024.