DAILYPANGANDARAN – Menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, peta koalisi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai menghangat.
Beberapa partai politik (parpol) telah memberikan rekomendasi kepada salah satu pasangan calon. Dari 7 parpol yang memiliki kursi sementara, saat ini terbagi menjadi dua koalisi.
Koalisi pertama PDI-PAN mengusung Citra Pritiyami dengan Ino Darsono. Sedangkan koalisi kedua PKB, PKS, dan Gerindra mengusung Ujang Endin Indrawan dengan Dadang Solihat (Okta).
Namun, menjelang H-3 pendaftaran kedua pasangan tersebut belum melakukan deklarasi. Meskipun keduanya sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol.
Sementara itu, dua parpol yang memenangkan kursi di Pangandaran belum menentukan sikap, yaitu Golkar dan PPP. Golkar memiliki 5 kursi dan PPP 2 kursi.
Meskipun begitu, KPU Pangandaran akan membuka pendaftaran untuk Bacabup-Bacawabup pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dari dua kandidat calon yang saat ini telah mendapatkan rekomendasi, Citra-Ino diusung oleh dua parpol yang memiliki 20 kursi DPRD. Sedangkan pasangan Ujang-Dadang memiliki 13 kursi DPRD.
Dua pasangan Cabup-Cawabup belum melakukan deklarasi
Sekretaris Jenderal DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Riki Zulfikri mengatakan bahwa partai belum memutuskan koalisi bersama siapa. “Belum, masing-masing calon masih memiliki kegiatan,” kata Riki, Sabtu (24/8/2024).
Sementara itu, PDI Perjuangan resmi memberikan rekomendasi untuk Citra-Ino yang diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI Hasto pada Rabu (22/8/). Keduanya resmi diusung oleh PDI Perjuangan dan PAN.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian mengkonfirmasi informasi bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat telah menerima surat keputusan SK berupa B1.KWK. Otang juga menjelaskan tentang langkah PAN yang telah menerbitkan rekomendasi untuk Ino Darsono yang dipasangkan dengan Citra Pitriyami.
Terkait Golkar, Otang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu untuk memutuskan apakah akan ikut atau memanfaatkan hasil putusan MK. “Kalau ikut putusan MK, bisa mengajukan satu paket,” ucapnya.