Jumat, 23 Agustus 2024 – 19:23 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut bahwa isu Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada setelah DPR RI gagal mengesahkan revisi undang-undang pilkada, terlalu didramatisir.
“Ini kan terlalu didramatisir,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebab, ia mengaku belum mendengar terkait wacana itu dan tidak melihat adanya upaya penerbitan Perppu Pilkada. “Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” kata Politikus Gerindra itu.
Supratman juga menekankan bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi setelah DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Ditegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti saja proses legislasi yang bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada, begitu pula dengan penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan hal ini ditunda Rapat Paripurnanya maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang jadi harapan kita semua,” ujarnya.
Supratman juga enggan berspekulasi soal DPR nantinya akan melanjutkan lagi pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah. “Jangan berandai-andai lah kan pernyataannya sudah tegas sekali semalam dari pimpinan DPR. Jadi jangan berandai-andai,” kata Supratman.
Adapun saat ditanyakan respons Presiden atas aksi unjuk rasa yang menolak RUU Pilkada disahkan menjadi undang-undang, dia menyebut hal itu merupakan ranah juru bicara Presiden. “Pasti Presiden memberi respons lewat juru bicara ya, tapi kalau terkait dengan yang lain saya belum dengar itu, itu diwakili oleh juru bicara,” imbuhnya.