Komisi II DPR Bereaksi terhadap Dugaan Pencatutan NIK di Pilgub Jakarta 2024

by -157 Views

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan masalah pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang diduga dilakukan oleh calon gubernur Jakarta jalur independen dalam pilkada Jakarta 2024.

“Kami meminta KPU untuk segera menyelesaikan masalah ini karena tanggal 27 Agustus sudah mulai masa pendaftaran, sehingga tidak menimbulkan polemik dan spekulasi,” ujar Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus 2024.

Menurut Mustopa, KPU bertanggung jawab atas masalah tersebut karena telah meloloskan NIK yang dicatut sebagai syarat pencalonan gubernur Jakarta calon independen. Dia menilai seharusnya KPU memverifikasi dan memeriksa dengan detail keabsahan KTP dan NIK tersebut.

Mustopa berharap masalah ini dapat segera diselesaikan demi terciptanya pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa KPU berwenang memeriksa dugaan pencatutan NIK oleh calon perseorangan dalam pilkada Jakarta.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Jakarta. Mereka telah mendapat dukungan dari 677.467 orang, melebihi syarat dukungan minimal sebanyak 618.698 orang.

Pencatutan identitas sepihak untuk mendukung pasangan calon independen ini menjadi perbincangan di media sosial setelah ada bukti NIK KTP yang digunakan untuk mendukung pasangan Dharma-Kun. Unggahan tersebut mendapat beragam reaksi dari publik Internet.

Cak Imin juga meminta Komisi II untuk turut memverifikasi dugaan pencatutan NIK tersebut.