Bawaslu Mengawasi Ketat Syarat Pencalonan Kepala Daerah

by -144 Views

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan kepada bawaslu daerah agar teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik.

Pasalnya, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu ini memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.

“Setiap tahapan harus diawasi dengan detail dan itu menjadi tugas bawaslu sebagai pengawas pemilu, khususnya tahapan pencalonan saat ini. Maka, harus betul-betul diawasi,” kata Totok, Senin, 12 Agustus 2024.

Totok meminta bawaslu daerah betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan atau belum.

“Jika tidak layak atau melanggar hukum, jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang jujur yang tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, bawaslu daerah juga harus melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik.

Totok meminta bawaslu daerah harus memastikan semua calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada.

“Bawaslu harus memastikan mulai usia hingga ijazahnya apakah semuanya telah memenuhi syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah tersebut. Misalnya, soal usia dan pendidikan terakhir, semua itu harus sesuai dengan norma peraturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, berikan saran perbaikan,” ungkap Totok.

Kepada jajaran bawaslu, dia berpesan jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan orang yang tidak layak. Dalam hal ini, bawaslu bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk awasi proses itu semua.

Ia mengingatkan tugas bawaslu tidak ringan untuk mewujudkan keadilan, serta meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara memilih calon kepala daerahnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang.

“Tugas berat ada di pundak bawaslu. Ayo itu bisa dilaksanakan bersama-sama!” ujar Totok.