KPU Sumbar menyatakan 65 Calon Anggota DPRD Terpilih berasal dari 9 Partai Politik, PKS dan Gerindra Terbanyak

by -93 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menyerahkan 65 nama-nama calon anggota DPRD provinsi yang terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumbar. Calon anggota DPRD tersebut berasal dari sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumbar. Mereka juga telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK.

Komposisi perolehan kursi DPRD Sumbar akan menjadi acuan bagi partai politik dalam mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. KPU Sumbar menetapkan syarat minimal bagi partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PKS dan Gerindra masing-masing meraih 10 kursi, Golkar dan NasDem masing-masing memperoleh sembilan kursi, PAN dan Demokrat sama-sama memperoleh delapan kursi, PPP mengamankan lima kursi, PDIP dan PKB masing-masing mendapatkan tiga kursi.

KPU Sumbar fokus pada persiapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.