Polisi Menyelidiki Harta WN India yang Ditangkap karena Dugaan Penipuan Trading Forex Emas

by -381 Views
Polisi Menyelidiki Harta WN India yang Ditangkap karena Dugaan Penipuan Trading Forex Emas

Sabtu, 27 Juli 2024 – 16:13 WIB

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang melacak aset-aset milik VVS alias Sunny, seorang warga negara India yang melakukan tindakan penipuan di Indonesia. Modus operandi penipuan yang dilakukan adalah dengan mengajak investor untuk menanamkan uang ke trading forex.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset yang dimiliki oleh tersangka.

“Hal ini dilakukan setelah kami curiga bahwa tersangka menyembunyikan sesuatu, karena dari hasil pemeriksaan rekening atas nama tersangka, terungkap bahwa saldo hanya Rp 1 juta. Oleh karena itu, kami merasa perlu melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana hasil penipuan tersebut,” ujar Hendri dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Hendri menambahkan bahwa penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta untuk memberitahukan proses hukum yang sedang dihadapi oleh warga negara India di Indonesia.

Sebelumnya, seorang warga negara India dengan inisial VVS alias Sunny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan atau penipuan. Tersangka menawarkan investasi atau trading forex emas kepada para korban, termasuk seorang warga negara India dengan inisial GRN. Kerugian korban akibat tindakan tersangka mencapai Rp3,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.