TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Kalimantan Timur merekomendasikan pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut untuk diusung dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Isran-Hadi merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023.
“Kami menegaskan komitmen untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dengan mengusung pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Ini sedang berproses ke DPP. Jadi tunggu saja,” kata Ketua DPD PDIP Kaltim Safaruddin di Samarinda, Selasa, 17 Juli 2024.
Dia mengatakan langkah ini diambil untuk menghindari dominasi calon tunggal dalam kontestasi Pilgub Kaltim, di mana saat ini mayoritas partai politik mendukung pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
“Kami mengusulkan Isran-Hadi supaya masyarakat memiliki pilihannya dan menghindari calon tunggal. Saat ini, proses pengusungan masih berlangsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan,” ucapnya.
Pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji, yang telah mendapatkan dukungan mayoritas dari partai-partai dengan kuota 42 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, berpotensi menjadi bakal pasangan calon dominan dalam Pilgub 2024. Namun Safaruddin menekankan PDIP Kaltim tetap berfokus pada proses pengusungan Isran-Hadi ke DPP.
“Kami ingin masyarakat menyaksikan kompetisi politik yang kompetitif. Jangan sampai pilgub tahun ini hanya dijajaki oleh paslon tunggal yang hanya melawan kotak kosong,” katanya menegaskan.
Berkaca pada Pengalaman di Pilgub 2018
Dia menyampaikan hal itu berdasarkan pada pengalaman di Pilgub 2018, di mana terdapat empat pasangan calon yang bertarung menunjukkan semangat kompetisi politik yang sehat.
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasangan calon harus diusung oleh partai atau gabungan partai dengan representasi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setingkat hasil pemilu terakhir. Berdasarkan peraturan ini, berarti pasangan calon di Pilgub Kaltim harus mendapatkan dukungan dari setidaknya 11 kursi dari total 55 kursi DPRD provinsi.