Sebanyak Jumlah Caleg Terpilih yang Telah Melaporkan LHKPN ke KPK

by -128 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebanyak 13.493 calon anggota legislatif (caleg) terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

“Hingga tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN, dari total 20.462 calon terpilih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

KPK mendorong para caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum atau Pemilu.

“Caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” ujar Tessa.

Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN kepada KPK terancam tidak dilantik.

“Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.