Eks Manajer Fuji Diakui Menerima Gaji Rp500 Ribu dan Perwira Polisi Didenda 10 Kali karena Tindakan Mesum

by -152 Views
Eks Manajer Fuji Diakui Menerima Gaji Rp500 Ribu dan Perwira Polisi Didenda 10 Kali karena Tindakan Mesum

RoundUp

Sabtu, 13 Juli 2024 – 06:02 WIB

VIVA RoundUp – Untuk rangkuman artikel hari Sabtu (13/7/2024) ini, kami mengambil tiga artikel terpopuler dari kanal News VIVA.co.id yang dipublikasikan pada Jumat (12/7/2024) kemarin.

Baca Juga:
Detik-Detik ‘Mata Elang’ Keluarkan Jurus Tendangan ‘Kung Fu’ ke Driver Ojol

Ketiga artikel terpopuler tersebut berisi tentang pengakuan mantan manajer selebgram Fuji yang digaji Rp500 ribu. Selanjutnya, berita mengenai polisi yang menyelidiki motif dan upah pelaku yang membakar rumah seorang wartawan di Karo, Sumatera Utara. Artikel selanjutnya mengenai polisi yang melakukan perbuatan mesum dan mendapatkan hukuman cambuk. Berikut adalah tiga pilihan artikel terpopuler dari kanal News:

1. Digaji Cuman Rp500 Ribu Alasan Eks Manajer Fuji Bawa Kabur Uang Rp1,3 Miliar

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,3 Miliar yang dilaporkan oleh Fuji terhadap mantan manajernya, Batara, pada Kamis, 11 Juli 2024. Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku tergoda dengan bayaran besar yang diterima oleh Fuji pada awal kerja.

2. Polisi Buka Suara Soal Upah yang Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Tim kepolisian dari Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Kabupaten Karo. Dua tersangka yang pertama ditangkap adalah RAS (37) dan YST alias Selawang (36), yang merupakan eksekutor pembakaran rumah tersebut. Setelah keduanya ditangkap, polisi kemudian menangkap B alias Bulang sebagai otak dari aksi dua eksekutor tersebut.

3. Ketahuan Mesum Oknum Polisi di Aceh Dicambuk 10 kali Cambuk

Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 11 Juli 2024. Oknum perwira polisi tersebut terbukti melakukan perbuatan mesum dan melanggar pasal hukum di Aceh. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Maulijar, membenarkan bahwa oknum polisi tersebut dicambuk karena kasus khalwat.

Halaman Selanjutnya

Untuk informasi lebih lanjut baca di sini