Jaksa Perlu Menghargai Profesi Biduan seperti Nayunda

by -243 Views
Jaksa Perlu Menghargai Profesi Biduan seperti Nayunda

Selasa, 9 Juli 2024 – 19:05 WIB

Jakarta – Kubu mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengajukan duplik untuk menanggapi replik Jaksa KPK dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Dalam dupliknya, kubu SYL menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak bisa membuktikan adanya aliran dana haram yang mengalir ke biduan Nayunda Nabila.

Hal itu disampaikan penasihat hukum SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juli 2024. Kubu SYL awalnya menjelaskan bahwa Jaksa KPK terlalu tendensius ketika membuat replik dan menyinggung Nayunda Nabila.

Kubu SYL mengatakan, seharusnya Jaksa KPK tidak menyinggung soal profesi dari Nayunda Nabila sebagai penyanyi dangdut. Pasalnya, bayaran yang diberikan kepada Nayunda itu adalah sebagai bentuk fee karena sudah bekerja.

Maka itu, kubu SYL menilai Jaksa KPK tidak bisa membuktikan adanya aliran dana rasuah yang diberikan untuk Nayunda. Sebab, dia hanya menyanyi di acara Kementerian Pertanian RI.

Kubu SYL juga tidak menyampaikan hal yang lain selain balasan untuk Jaksa KPK tersebut. Karena semua sudah tertuang lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi SYL.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalil-dalil yang diajukan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL sempat melemparkan pleidoi atau nota pembelaan menyatakan bahwa semua yang didakwanya atas perintah dinas.

Jaksa mulanya menyampaikan bahwa tuntutan yang diberikan untuk SYL selama 12 tahun penjara merupakan hal yang adil. Sebab, mempertimbangkan berbagai hal termasuk yang meringankan.

Tapi dalam nota pembelaan SYL, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI usai mengklaim bahwa semua sikapnya itu semata-mata karena perjalanan dinas.

Lantas, Jaksa KPK pun langsung menyinggung soal kepentingan dinas yang dimaksud apakah seperti menyawer biduan hingga sunatan cucu.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.