KPU Setujui Permohonan Irman Gusman untuk Menyelenggarakan PSU di Sumbar pada Tanggal 13 Juli 2024

by -575 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Pemilih di Sumatera Barat (Sumbar) akan kembali mencoblos dalam pemungutan suara ulang atau PSU pada Sabtu, 13 Juli 2024. PSU ini adalah tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif atau sengketa Pileg 2024.

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024. Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Jumat, 14 Juni 2024.

Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, Sabtu, 13 Juli 2024,” demikian bunyi surat keputusan KPU tersebut seperti dikutip pada Rabu, 19 Juni 2024.

KPU menggelar PSU di Sumbar karena MK mengabulkan permohonan eks narapidana korupsi, Irman Gusman, yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPD RI.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni lalu.

Dalam pokok permohonannya, Irman Gusman meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 perihal perolehan suara calon anggota DPD Sumbar. Mantan Ketua DPD RI ini meminta KPU menetapkan namanya masuk dalam DCT anggota DPD Dapil Sumbar.

Adapun pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan Irman Gusman adalah adanya temuan pengabaian dari KPU soal putusan PTUN Jakarta. Putusan tersebut menyatakan penetapan DCT anggota DPD Dapil Sumbar dibatalkan yang tidak ditindaklanjuti KPU.

“Menurut Mahkamah seharusnya termohon (KPU) menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta,” ujarnya.

Mahkamah menilai, tidak adanya tindak lanjut dari KPU ihwal putusan PTUN terhadap Irman Gusman itu adalah bentuk ketidakpatuhan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Mahkamah juga berpendapat tindakan KPU telah mencederai hak konstitusional warga negara.

“Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan tidak sah,” ucap Suhartoyo.