Legislator: Pentingnya Teknologi dalam Kegiatan Intelijen
Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menekankan pentingnya UU No 17 Tahun 2017 yang disusun dan disahkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Aturan ini bertujuan untuk mengatur praktik intelijen, meskipun masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki terutama dalam hal penyadapan.
Menurut TB Hasanuddin, meskipun masih banyak kekurangan, penyadapan tetap penting dilakukan untuk mengungkap tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat. Ia juga menyoroti ancaman terhadap data pribadi yang perlu diwaspadai, sehingga praktik keamanan siber yang kuat sangat diperlukan.
Dalam sebuah seminar yang diadakan oleh CESFAS UKI bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, TB Hasanuddin menekankan pentingnya moral dan etika aparat dalam menjalankan praktek penyadapan, agar tidak disalahgunakan. Ia juga mengulas evolusi intelijen dari masa lalu hingga sekarang, serta mencatat pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen.
Seminar tersebut juga membahas regulasi baru yang dibutuhkan dalam kegiatan penyadapan oleh POLRI, TNI, dan kebebasan pers, serta implikasinya terhadap keamanan nasional dan sipil. Diharapkan dengan adanya berbagai pandangan dari para ahli dan praktisi, Indonesia dapat menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital ini dengan lebih siap dan responsif.