Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan berbagai media yang tersedia untuk mensosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang terbatas. PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif atau sengketa Pileg 2024.
MK telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di beberapa wilayah dengan batas waktu yang berbeda setelah putusan MK atas perselisihan PHPU Pileg 2024 dibacakan, yaitu maksimal 45 hari, 30 hari, dan 21 hari.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan akan memaksimalkan waktu yang ada untuk mensosialisasikan PSU melalui berbagai saluran komunikasi. KPU juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Holik, penyampaian informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar para pemilih dapat berpartisipasi dalam PSU mendatang. PSU ini akan dilaksanakan tanpa adanya tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024 dan mengabulkan 44 perkara serta menolak 58 perkara lainnya. Total perkara yang didaftarkan ke MK sebanyak 297.