Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Barat merekrut sebanyak 132.261 orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Mereka akan bertugas di 73.225 tempat pemungutan suara pada 27 daerah.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan KPU Jabar Abdullah Sapi’i mengatakan, proses pendaftaran untuk rekrutmen pantarlih sudah berlangsung sejak tanggal 13 sampai 19 Juni 2024.
“Mereka yang memenuhi syarat menjadi pantarlih, nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat, yang berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri jumlahnya 35.912.610 orang. Pantarlih akan mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk memutakhirkan data pemilih,” tuturnya.
Berdasarkan ketentuan Pedoman Teknis Nomor 638 Tahun 2024, dibutuhkan dua orang pantarlih untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 orang pemilih dan satu pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.
Pilkada Jawa Barat akan berlangsung serentak pada 27 November 2024, terdiri atas pemilihan gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan wali kota-wakil wali kota di 27 daerah.