Tetapi, KPU Akan Mengumumkan Calon Legislatif Terpilih Pada Pemilu 2024

by -344 Views

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa lembaganya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah sebelum mengumumkan calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan hal tersebut sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) 2024.

“KPU harus menindaklanjuti dulu (putusan MK). Ada pemungutan suara ulang, ada yang penghitungan suara ulang, ada yang penyandingan data. Hasilnya apa? Nanti itu dijadikan dasar untuk mengubah Keputusan KPU Nomor 360,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK karena sengketa PHPU Pileg 2024 terkait Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam Pemilu 2024. Selain itu, syarat pencalonan pada Pilkada 2024 akan mengacu pada hasil Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 selama tiga hari, di mana salah satu daerah yang diminta untuk melaksanakan PSU adalah pemilihan caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6. Putusan ini bersifat untuk meminta pemungutan suara ulang bagi calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6.

Artikel ini tidak ada terjemahan secara langsung.