Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Tidak Sah: Perselisihan dalam Pemilu Legislatif 2024

by -199 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan bahwa pemilihan umum legislatif atau Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat tidak sah. Dia menyampaikan hal tersebut saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pileg DPD Sumbar yang diajukan oleh Irman Gusman di MK pada Senin, 3 Juni 2024.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta.

“Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal,” kata Maruarar menegaskan.

Alasannya, menurut dia, Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia mengatakan KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Dia menyebut sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN melanggar profesionalitas, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, dan independensi KPU. Sehingga, Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar batal demi hukum.

Dalam persidangan tersebut, Ketua MK juga memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.

Suhartoyo menyatakan bahwa jika KPU mempertimbangkan putusan MK terhadap mereka yang telah menjalani masa jeda lima tahun, maka pencabutan hak politik tidak relevan lagi. Meskipun tidak ditetapkan, hal tersebut ada dalam pertimbangan MK.

Tidak hanya itu, Suhartoyo juga mengingatkan masalah sikap berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Itu kan ada putusan yang diperintahkan MK, yang Anda contohkan sebelumnya tentang pimpinan partai. Sementara ini ada putusan yang sudah inkrah bahkan di-emanating kok malah berbeda? Apakah keduanya sama-sama mematuhi putusan lembaga peradilan atau tidak? Mengapa tindak lanjutnya berbeda,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, menyatakan optimisme atas dikabulkannya perkara tersebut.

“Saya sangat optimis perkara tersebut akan dikabulkan. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk Pak Irman,” katanya.

Pilihan editor: Ketika PKB dan PDIP Tertarik pada Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024