Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan batas usia minimal gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pasangan calon terpilih, memungkinkan dirinya untuk maju sebagai calon pemimpin Jakarta. Namun, Kaesang menunggu kepastian pada bulan Agustus untuk menentukan apakah akan maju atau tidak dalam Pilkada Jakarta.
Partai PSI yang didukung oleh Kaesang, memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta sehingga dapat mencalonkan gubernur atau wakil gubernur dengan berkoalisi bersama partai lain. Meskipun sebelumnya sempat beredar poster Kaesang sebagai calon gubernur DKI Jakarta, Partai Gerindra memutuskan untuk mendukung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah Budisatrio Djiwandono tidak maju. Dasco dari Gerindra menyatakan bahwa partai lain juga akan mendukung Ridwan Kamil.
Dalam hal ini, Sufmi Dasco menyatakan bahwa dukungan sebelumnya terhadap Budisatrio Djiwandono berdasarkan aspirasi yang berkembang, namun Budisatrio memutuskan untuk tetap fokus menjadi legislator di DPR. Meskipun demikian, pengamatkan Tempo melaporkan bahwa spanduk dukungan untuk Kaesang sebagai calon wali kota telah terpasang di beberapa titik di Kota Surabaya.
Selain itu, Raja Juli Antoni dari PSI menyatakan bahwa pembahasan mengenai duet Kaesang dan Budisatrio belum dibahas secara internal di partai. Kaesang juga belum memberikan pernyataan terkait hal ini dan akan tergantung pada koalisi Indonesia Maju.