Strategi Terbaik dalam Menghadapi Penyadapan Digital
Brigadir Jenderal I Made Astawa, Wakil Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88, mengungkapkan bahwa kewenangan penyadapan telah diatur berdasarkan Undang-Undang dan mengikuti proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan yang sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani.
Menurut Made Astawa, proses penyadapan harus melalui perizinan yang ketat serta patuh terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku. Penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus mendapat persetujuan dari pengadilan dan berada dalam kerangka hukum yang jelas.
Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI, mengingatkan pentingnya tata kelola intelijen yang baik dalam menggunakan teknologi pengawasan. Hal ini mencakup kepemimpinan yang efektif dan pemahaman yang jelas tentang batasan kewenangan.
Perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang baik menjadi fokus pembahasan dalam Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi : Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil. Laporan Amnesty International memicu diskusi tentang kompleksitas isu penggunaan alat sadap atau spyware, yang melibatkan aspek teknis, hukum, etika, dan keamanan.
Asra Virgianita, Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI, menekankan pentingnya seminar ini dalam konteks kehidupan sehari-hari terkait dengan keamanan nasional dan kebebasan sipil. Peserta diharapkan aktif berdiskusi dan bertanya kepada para pembicara untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara menegaskan bahwa penggunaan spyware merupakan ancaman pencurian data namun potensi penyalahgunaannya minimal. Para ahli yang hadir dalam seminar memberikan berbagai perspektif tentang bagaimana menanggapi laporan Amnesty International dengan efektif. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi dalam menghadapi isu penggunaan spyware dan membuka langkah-langkah lanjutan dalam penanganan isu ini.
Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern