DKPP menyebut bahwa penyelenggara pemilu yang terkena sanksi berat dapat diberhentikan

by -460 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI, Heddy Lugito, mengatakan penyelenggara pemilu yang memperoleh sanksi pelanggaran berat dapat diberhentikan.

“Kalau pelanggarannya berat ya sampai diberhentikan. Kalau pelanggarannya ringan, ya peringatan saja,” kata Heddy saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Namun Heddy menuturkan DKPP tidak mengukur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, melainkan pelanggaran yang diadukan. 

Karena itu, DKPP akan berfokus pada pokok perkara aduan untuk menjadi acuan dalam memutus sanksi kepada penyelenggara pemilu. “Jadi tidak melebar ke mana-mana, khusus di itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, sanksi jera yang diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu sempat dipertanyakan. Pada 2023-2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy’ari telah tiga kali secara beruntun diberikan sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Heddy pun kembali menegaskan putusan DKPP diukur berdasarkan pokok perkara yang diadukan.

“Ya, karena kami memutuskan berdasarkan pokok perkara yang diadukan pada waktu itu kan, tingkat derajatnya kami ukur dari itu,” ujar Heddy.

“Memang publik bertanya-tanya, ini DKPP memberi peringatan terakhir, terakhir, kapan berakhirnya? Ya, kalau memang sanksinya cuma di tingkat peringatan terakhir, ya mau apa lagi?” Kata dia menambahkan.

Saat ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kembali menjalani sidang etik. Hasyim diadukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas dugaan melakukan tindakan asusila.

Tiga sanksi sebelumnya telah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim atas beberapa perkara. Pertama, pada April 2023, ihwal kedekatan Hasyim secara pribadi dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein.

Kedua, pada Oktober 2023, Hasyim dijatuhi sanksi karena aturan soal keterwakilan calon anggota legislatif perempuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Ketiga, pada Februari 2024, Hasyim diberi sanksi serupa karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum lantaran menunda revisi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ketika pendaftaran capres-cawapres sudah berlangsung.

Pilihan editor: Alasan Nasdem Belum Putuskan Dukung Edy Rahmayadi atau Bobby Nasution di Pilgub Sumut