Organisasi Kerjasama Islam Menyambut Baik Permintaan Mahkamah Internasional untuk Bantuan di Gaza

by -146 Views
Organisasi Kerjasama Islam Menyambut Baik Permintaan Mahkamah Internasional untuk Bantuan di Gaza

Minggu, 31 Maret 2024 – 07:07 WIB

VIVA – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada hari Jumat 29 Maret 2024 menyambut baik perintah Mahkamah Internasional (ICJ) yang meminta tindakan penyediaan bantuan tanpa hambatan ke Gaza.

Dalam sebuah pernyataan, OKI menekankan perlunya segera menerapkan langkah-langkah ini, menyediakan layanan dasar, bantuan kemanusiaan dan pasokan medis kepada warga Palestina di seluruh Jalur Gaza.

OKI menyerukan kepada Negara-Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Genosida untuk menekan Israel agar mematuhi perintah Pengadilan dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Pada hari Kamis 28 Maret 2024, Mahkamah Internasional meminta Israel untuk segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan pasokan tanpa hambatan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar dan pasokan medis.

Afrika Selatan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Internasional pada akhir tahun 2023, menuduh Israel gagal mematuhi komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Sementara itu, Dewan Keamanan PBB pada hari Senin 25 Maret 2024 mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza selama bulan suci Ramadhan. Meski Hamas menyambut baik keputusan ini, Israel menolak permintaan gencatan senjata dan berjanji akan terus menyerang wilayah Palestina.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan ke Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel. Sejak saat itu, lebih dari 32.200 warga Palestina tewas dan lebih dari 74.500 orang terluka di tengah kehancuran yang meluas dan kekurangan kebutuhan dasar.

Serangan Israel telah menyebabkan 85% penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang pada bulan Januari mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Tel Aviv untuk mengakhiri genosida dan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan bantuan bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada warga sipil di Gaza.