PPP Gagal Lolos ke Parlamen untuk Pertama Kalinya, Apa Tindakan Selanjutnya?

by -218 Views

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke Senayan untuk pertama kalinya berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024. Partai berlambang Ka’bah itu tidak mampu melebihi ambang batas parlemen sebesar 4 persen. PPP hanya mendapatkan suara nasional sebanyak 5.879.777 atau sekitar 3,87 persen. Lalu, apa langkah yang akan diambil oleh PPP?

PPP akan mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

PPP memiliki waktu tiga hari setelah penetapan KPU untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK. Menurut Achmad, pihaknya terkejut karena partai dinyatakan gagal memenuhi ambang batas untuk masuk ke Senayan. Data internal PPP menunjukkan hasil suara Pemilu 2024 melebihi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Awiek mengakui bahwa hasil perhitungan suara KPU berbeda dengan versi internal PPP. Oleh karena itu, PPP sudah menyiapkan tim hukum dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Selain ke MK, PPP juga akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan keputusan rapat ketua umum dan pimpinan partai.

Rommy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, menyatakan bahwa selain mengajukan gugatan ke MK, partainya juga akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait hasil Pemilu 2024. Mereka telah mengamati rekapitulasi perolehan suara sejak 8-20 Maret 2024 dan menemukan perbedaan hasil dengan penetapan KPU. Berdasarkan data internal partai, perolehan suara PPP sebenarnya melebihi 4 persen.

Pelaksana tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, dan Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, belum memberikan jawaban terkait pertanyaan dari Tempo. Sedangkan Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Rusli Effendi hanya membaca pesan pertanyaan yang dikirimkan lewat WhatsApp oleh Tempo.

Andi Adam Faturahman | Adil Al Hasan | ANTARA