Minggu, 24 Maret 2024 – 23:32 WIB
Malang – Polres Malang melakukan penggerebekan terhadap pabrik minuman keras ilegal di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial FA (36 tahun) beserta ratusan botol miras oplosan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan pelaku adalah pemodal, pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, dan distributor. Dia memproduksi miras jenis arak tanpa izin.
“Pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, polisi melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari warga tentang seringnya pemuda menggelar pesta miras pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan penggeledahan dilakukan di rumahnya,” kata Aditya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan satu tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 204 (1) KUHP,” tambah Aditya.
Aditya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku dan produsen minuman keras ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.