TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito telah memberikan peringatan kepada jajaran Badan Pengawas Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan warga tentang dugaan pelanggaran Pemilu.
“Sanksi peringatan diberikan kepada tergugat satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Bawaslu, teradu dua Lolly Suhenty, teradu tiga Puadi, teradu empat Totok Hariyono, teradu lima Herwyn J.H. Malonda sebagai anggota badan pengawas pemilihan umum dalam perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam membacakan putusan sidang yang disiarkan oleh akun YouTube resmi milik DKPP, Rabu, 20 Maret 2024.
Dilansir oleh Kantor Berita Antara, kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa dari LBH Yusuf bernama Muhammad Fauzi melaporkan kepada DKPP bahwa laporannya tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang, menjelaskan bahwa Bawaslu menerima laporan dari terlapor bahwa Gibran diduga melakukan kampanye pada 19 November 2023. Kampanye tersebut dilakukan dalam acara silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Gibran dianggap melanggar peraturan Pemilu karena dianggap melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan oleh KPU yaitu 28 Februari 2024. Gibran juga dituduh melibatkan kepala desa dalam kampanye dan memberikan uang transportasi.
“Tindakan yang dilakukan oleh terlapor (Gibran) merupakan pelanggaran berupa kampanye diluar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Melibatkan kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan kampanye dalam Pasal 280 ayat 2 huruf H, huruf I, dan huruf J UU Pemilu, serta politik uang berupa pemberian uang transportasi,” ujar I Dewa saat membacakan hasil pemeriksaan.
Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil. “Laporan pengadu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Hal ini justru menjadi pertanyaan bagi pengadu sebagai pelapor dalam laporan tersebut,” kata I Dewa.
Dewa juga menambahkan bahwa pengadu tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi terkait laporan tersebut, sehingga pembatalan laporan terkesan sepihak.
I Dewa menjelaskan bahwa alasan Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena pasal yang disangkakan oleh pelapor tentang politik uang dan pelanggaran kampanye hanya berlaku jika kejadian tersebut terjadi selama masa pemilu.
“Para teradu juga menjelaskan bahwa pasal yang dituduhkan oleh pelapor adalah tindak pidana pemilu, tetapi berdasarkan ruang lingkup kampanye sesuai lampiran PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu yang diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2023,” katanya.
Karena itu, Bawaslu dianggap melanggar ketentuan peraturan pemilu dan dianggap tidak bekerja secara profesional.
“DKPP menilai bahwa tindakan para teradu terhadap penanganan laporan nomor 07 dan lainnya tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Sebagai pengawas Pemilu, para teradu seharusnya memiliki kemampuan dalam memahami perundang-undangan secara luas. Alasan para teradu dalam mendefinisikan kampanye diluar jadwal berdasarkan yurisprudensi laporan kampanye pada penanganan laporan dan temuan Pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika,” ujar I Dewa.
Selain itu, Bawaslu seharusnya memberikan kesempatan kepada pengadu untuk mengklarifikasi laporannya. Bukan membatalkan secara sepihak.
“Para teradu seharusnya menggunakan kewenangan untuk klarifikasi dan meminta pendapat dari KPU terkait aturan kampanye yang dilaporkan oleh pengadu sebelum memutuskan dan mengambil keputusan terhadap kajian awal tentang definisi kampanye diluar jadwal,” katanya.
Oleh karena itu, jajaran Bawaslu dianggap tidak profesional dan melanggar etika dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Para teradu terbukti tidak profesional dan tidak mematuhi hukum dalam penanganan laporan nomor 17 dan lainnya serta melanggar ketentuan Pasal 6 huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan C, dan Pasal 15 huruf b peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, para teradu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar I Dewa.
Pilihan Editor: Kata Gibran Soal Rencana Prabowo Rangkul Kubu Anies dan Ganjar: Ya Kalau Mau