Kapolri Memberikan Tanggapan Mengenai Pemanggilan Kapolda Sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024 oleh TPN Ganjar-Mahfud

by -166 Views

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan bahwa PDIP akan membawa seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menggugat hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan oleh KPU.

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai bahwa Kapolda yang dihadirkan dalam gugatan Pemilu harus memiliki bukti yang cukup. Listyo menyatakan bahwa Kapolda tersebut diperbolehkan untuk hadir dan bersaksi di persidangan MK, namun ia mengaku belum mengetahui siapa Kapolda yang dimaksud.

Polri telah menyatakan komitmen untuk tetap netral dalam menghadapi hasil Pemilu dan menjaga agar proses sengketa Pemilu berjalan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa Polri akan menghormati proses yang berjalan di KPU.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti juga menegaskan bahwa netralitas personel Polri diatur dalam berbagai peraturan, dan siap memberikan sanksi berat, seperti pemecatan bagi oknum Polri yang tidak netral.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.