Persyaratan, Mekanisme, dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

by -128 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksanaan Pemilu tidak luput dari dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, maka pemungutan suara ulang atau pemilu ulang bisa dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan.

Pada Pemilu 2024, pembahasan mengenai kecurangan pemilu menjadi topik yang terus diperbincangkan. Bahkan ada usulan untuk menggulirkan hak angket yang diajukan salah satu pasangan calon untuk mengusut dugaan kecurangan tersebut.

Namun berdasarkan peraturan yang ada, hak angket tidak dapat membatalkan hasil pemilu. Oleh karena itu, sengketa atau perselisihan hasil Pemilu disarankan untuk menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika melihat ke belakang, putusan MK mengenai sengketa pemilu lah yang bisa membatalkan hasil Pemilu dengan memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang atau pemilu ulang.

Selain itu, Bawaslu juga dapat mengeluarkan rekomendasi seperti yang terjadi di Malaysia beberapa waktu lalu. Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dikutip dari Koran Tempo edisi Rabu, 12 Maret 2024, Bawaslu menduga PPLN Kuala Lumpur tidak melakukan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 490 ribu orang dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri. Pemilu ulang akhirnya dilaksanakan pada Minggu, 10 Maret 2024.

Pemilu ulang atau PSU tidak langsung dilaksanakan begitu saja, melainkan ada tahapan proses seperti persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Pemungutan Suara Ulang:

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 mengatur persyaratan untuk melaksanakan PSU. Persyaratannya, antara lain:

– Pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan.
– Pemungutan suara di TPS wajib diulang bila terdapat bukti adanya kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu.

Mekanisme Pelaksanaan:

Prosedur mengenai pelaksanaan pemilu ulang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 373.

– PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan alasan pemungutan suara ulang dilakukan.
– Usul PSU dari KPPS disampaikan kepada PPK dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota.
– PSU akan dilaksanakan maksimal 10 hari pasca pemungutan suara.

Waktu Pelaksanaan:

Pelaksanaan PSU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 81 ayat 2.

– Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara.
– Setelah KPU kabupaten/kota mengeluarkan keputusan, salinannya diberikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
– KPU kabupaten/kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dalam pemungutan suara ulang.

SUKMASARI | EKA YUDHA SAPUTRA | PERATURAN | KPU | ANTARANEWS
Pilihan editor: Bawaslu Soal PSU di Kuala Lumpur: Pemilih Minim Informasi, Hanya Tahu dari Media Sosial.