Kapolri Minta Kapolda Hadirkan di MK sebagai Saksi, Kita Menunggu Saja

by -231 Views
Kapolri Minta Kapolda Hadirkan di MK sebagai Saksi, Kita Menunggu Saja

Jumat, 15 Maret 2024 – 11:28 WIB

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi rencana Tim Kampanye Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang menyatakan akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Tentunya, posisi kami apalagi terkait isu ada saksi dari Kapolda ya kita tunggu saja, apabila betul ada melanggar, ya kita proses. Namun kalau memang tidak ada, kita tunggu seluruh hasil,” kata Kapolri saat jumpa pers Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara 2024 di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024

“Kita tunggu seluruh tahapan, baik KPU, MK dan pengumuman resmi, semuanya dapat berjalan dengan baik dan hasilnya bisa diterima masyarakat,” lanjutnya

Kapolri memastikan jajaran Polri memantau dan mengawal seluruh tahapan penghitungan suara mulai tingkat paling bawah di PPK naik ke KPUD hingga KPU setiap harinya. Polri juga ikut mendorong agar semua tahapan itu dapat selesai tepat pada waktunya.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengutarakan rencana akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Henry mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

“Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry keterangan persnya pada Senin, 11 Maret 2024

Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud juga akan membawa sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa.

Henry meyakini, perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh apabila tidak ada mobilisasi kekuasaan, khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.

Dia menyebutkan, salah satu dugaan moblisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen di mana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.

“Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” kata Henry.