Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa potensi kerawanan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 lebih tinggi dibandingkan dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
“Karena di tingkat daerah sering terjadi konflik. Kerusuhan selalu ada,” kata Bagja di kawasan Petojo Selatan, Jakarta, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi karena persaingan yang sangat ketat antar calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Bisa lebih ramai pelaporan pelanggaran Pilkada karena semua calon kepala daerah akan bersaing. Itulah yang akan kita hadapi dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.
Oleh karena itu, dia berharap agar Bawaslu dapat terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung, termasuk Pilkada 2024 mendatang.
Bagja mengatakan bahwa sinergi tersebut diperlukan untuk menghadapi angka kerawanan Pilkada 2024 yang potensial lebih besar dibandingkan Pilpres 2024.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, meskipun proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih berlangsung.
“Persiapan kami, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang telah selesai pemilunya untuk bersiap menghadapi PHPU, namun sekaligus harus memikirkan bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama dalam menyiapkan jajaran ad hoc,” kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, pada Kamis malam, 14 Maret 2024.
Lolly menjelaskan bahwa persiapan tersebut harus dilakukan bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pertama, kami tentu akan belajar dari Pemilu 2024 ini. Ada banyak hal yang harus dilakukan mitigasi lebih awal, lebih kuat, berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya,” katanya.
Lolly mengatakan bahwa pengawasan media sosial menjadi salah satu fokus Bawaslu untuk melakukan mitigasi saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.
“Jadi, pemberitahuan dan pemantauan pemilihan dimulai hari ini, 27 Februari hingga 16 November 2024,” ujar Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2024.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.