KPU Mengharapkan Partisipasi Warga Negara Indonesia di Malaysia dalam Pemungutan Suara Ulang Hari Ini

by -849 Views

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari, berharap warga negara Indonesia di Malaysia dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang atau PSU yang akan diselenggarakan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Ahad, 10 Maret 2024.

“Kami berharap juga berbagai macam komunitas warga negara Indonesia yang ada di Kuala Lumpur mengikuti perkembangan ini dan turut hadir, berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Dia mengungkapkan anggota KPU yang saat ini berada di Kuala Lumpur sudah melakukan rapat dengan perwakilan peserta pemilu untuk menyosialisasikan kegiatan pemungutan suara ulang.

Menurut Hasyim, informasi PSU juga sudah disampaikan ke berbagai macam komunitas WNI di Kuala Lumpur. Informasi itu berupa lokasi PSU hingga metode tempat pemungutan suara (TPS).

“Supaya kemudian pemilih juga tahu dan nama-nama di dalam DPT (daftar pemilih tetap) itu sebagaimana ketentuan di Undang-Undang Pemilu,” kata dia menambahkan.

KPU juga sudah menyampaikan salinan DPT kepada peserta pemilu, baik itu pasangan capres-cawapres maupun partai politik di tingkat pusat sampai Kuala Lumpur.

Hasyim menyebutkan hal ini untuk mengetahui jumlah pemilih dalam DPT, siapa saja nama yang akan menggunakan hak pilih dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS).

“Secara detail by name dan juga berapa jumlah yang akan dilayani di KSK nomor 1 sampai KSK nomor 120, sebagaimana yang sudah pernah juga dilaksanakan pada pemungutan suara yang lalu,” kata Hasyim.

KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 orang yang terdiri atas 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Sebelumnya, pada Senin, 4 Maret 2024, Hasyim menuturkan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu orang. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.