Pakar Menyatakan Hak Angket Tidak Dapat Membatalkan Hasil Pemilu, Ganjar Mencetuskan Cara Terbaik Saat Ini

by -112 Views

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ichsan Anwary, menilai bahwa hak angket DPR RI tidak dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. Menurutnya, hak angket DPR hanya berdampak pada penyelenggara negara dan tidak bisa membatalkan hasil Pemilu khususnya dalam pemilihan presiden yang sedang menjadi perbincangan. Ichsan menjelaskan bahwa pengajuan hak angket hanya bisa dilakukan oleh anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif tanpa campur tangan pihak lain.

Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan keputusannya bersifat final. Ichsan menyarankan agar pembahasan hak angket tidak perlu terburu-buru karena hasil pemilu belum ditetapkan oleh KPU. Setelah hasil pemilu ditetapkan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa ke MK dengan bukti yang cukup.

Ichsan menekankan bahwa satu-satunya cara untuk mengubah hasil pemilu adalah dengan membuktikan secara signifikan adanya kecurangan dari pemenang. Ia juga menyatakan perbedaan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, bahwa keduanya memiliki kepentingan yang berbeda.

Wacana membawa dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ke hak angket pertama kali diungkapkan oleh calon presiden Ganjar Pranowo. Beliau menyatakan bahwa hak angket merupakan cara terbaik untuk mengklarifikasi berbagai bentuk kecurangan dalam pemilu. Selain PDIP yang merupakan partai Ganjar, hak angket juga didukung oleh tiga partai pengusung Capres Anies Baswedan, yaitu PKS, NasDem, dan PKB. Ganjar menyebut dukungan untuk menggulirkan hak angket di DPR sebagai langkah terbaik untuk mengklarifikasi kecurangan dalam Pemilu 2024.