DPR Tidak Lolos ke DPR, Bagaimana dengan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota? – Hasil Hitung Cepat

by -262 Views

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PSI, dan Perindo gagal lolos ke DPR Pusat dalam Pileg 2024 berdasarkan hasil hitung cepat Indikator Politik Indonesia. Hal ini disebabkan karena mereka memperoleh suara di bawah ambang batas parlemen yang sebesar 4% menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 414 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk memperoleh kursi anggota DPR. Namun, seluruh partai politik peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hasil hitung cepat menunjukkan bahwa PPP, PSI, dan Perindo tidak bisa menempatkan wakilnya di Senayan. PPP terutama terkena pukulan berat karena selama berpuluh tahun mereka selalu memiliki wakil di DPR Pusat.

Sementara itu, PDI Perjuangan unggul dalam hitung cepat dengan perolehan suara sebesar 16,77%. Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga masuk dalam urutan lima besar.

PPP berada di posisi kesembilan dengan 3,64% suara, diikuti oleh PSI dengan 2,83% suara dan Perindo dengan 1,43% suara. Partai-partai lainnya juga tidak mencapai ambang batas parlemen.