Bawaslu Mengklaim Kaesang Melanggar Masa Tenang, Ini Penjelasannya

by -290 Views

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep diduga melakukan pelanggaran karena mengunggah foto-foto kampanye saat masa tenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan putra Presiden Joko Widodo tersebut.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kaesang. Kajian tersebut dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan terkait akun media sosial Instagram pribadi Kaesang, @Kaesangp, yang mengunggah kegiatan kampanye.

Bawaslu telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menurunkan unggahan Kaesang sebagai langkah preventif. Jika terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan sanksi pidana.

Bawaslu akan mengkaji secara mendalam untuk memastikan adanya pasal UU Pemilu yang dilanggar. Hingga Senin, 12 Februari 2024 pukul 17.15 WIB terdapat 7 unggahan kampanye dalam akun Instagram @Kaesangp.

Kaesang mengunggah foto-foto selama berkampanye dua jam menjelang tengah malam, Ahad, 11 Februari 2024, yang kemudian dibanjiri kecaman netizen. Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg), termasuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.