Aturan Narapidana Termasuk Napi Koruptor dalam Pencoblosan Pemilu 2024

by -195 Views

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mereka akan menyumbangkan suaranya pada pesta demokrasi yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menyatakan Divisi Pemasyarakatan memperjuangkan hak memilih bagi 5.091 kuota Daftar Pemilih Tetap WBP di Kalbar. Upaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Terkait dengan koordinasi dan sinergitas yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan serta Lapas, Rutan dan LPKA untuk menjaga hak pemilih tetap dapat diberikan,” kata Tito kepada Tempo, Kamis, 8 Februari 2024.

Tito mengatakan sejak awal 2023 Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kondusifitas saat WBP memberikan hak suaranya.

Koordinasi itu diawali dengan sinergitas dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana untuk melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP pada Lapas/LPKA dan Rutan se-Kalimantan Barat.

Secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya.

“Hal itu sudah teratasi dengan baik berkat sinergitas dengan berbagai pihak. Adapun upaya lain yang juga dilakukan adalah koordinasi bersama KPU dalam penyediaan 22 Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalbar sehingga WBP tidak perlu keluar dari area Lapas dan Rutan.

Dilansir dari artikel berjudul Hak Mantan Narapidana untuk Turut Serta dalam Pemerintahan (2018), disebutkan hak warga negara, tak terkecuali narapidana yang sesuai dengan Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Peraturan tersebut kemudian diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan, yakni (a) ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; (b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1 (g) juga disebutkan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari laman sdppublik. ditjenpas.go.id, hak lain yang dimaksud sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa WBP memiliki hak politik dan hak memilih.

Hak politik yang dimaksud ialah menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya. Sementara hak memilih yakni menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sudah melakukan pendataan narapidana atau tahanan yang memenuhi syarat menjadi daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Adapun, data tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Per 15 Januari 2024, Ditjenpas telah mendata jumlah calon pemilih dari hasil rekapitulasi DPT adalah 198.839 orang narapidana dan tahanan. Kemudian, jumlah TPS yang diperlukan di lokasi khusus lapas atau rutan adalah 970 unit.

MICHELLE GABRIELA | AYU CIPTA

Pilihan Editor: Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi