Mundurnya Mahfud Md Dari Menkopolhukam Jelang Pilpres 2024, Tito Karnavian Dipilih Sebagai Plt Dengan Perbedaan Peran Plt Dan Pjs

by -176 Views

Menjelang Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, telah menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Mahfud Md dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan. Hal itu menyusul Mahfud Md mundur sebagai Menkopolhukam karena ingin fokus berkampanye sebagai cawapres 2024.

Pada Jumat, 2 Februari 2024, Jokowi menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, presiden menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan dalam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan melalui pesan singkat bahwa penunjukan Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas akan berlaku sampai ada pengganti definitif untuk posisi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan. Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan bahwa diperlukan waktu satu, dua, hingga tiga hari untuk mencari sosok pengganti definitif bagi Mahfud Md.

Beda Plt dan Pjs

Pelaksana Tugas (Plt) adalah seseorang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang dari pejabat yang sedang absen atau berhalangan sementara. Plt biasanya diangkat oleh atasan langsung dari pejabat yang absen tersebut. Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) adalah seseorang yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat yang kosong secara permanen. Pjs diangkat oleh instansi yang berwenang untuk melakukan penunjukan tersebut, seperti presiden, gubernur, atau bupati/wali kota.

Perbedaan utama antara Plt dan Pjs terletak pada sifat sementara atau permanen dari jabatan tersebut. Plt hanya bertugas untuk sementara waktu, biasanya sampai pejabat yang sebenarnya kembali atau pejabat definitif yang baru diangkat. Sementara itu, Pjs diangkat untuk mengisi jabatan yang kosong secara permanen, sampai pejabat yang baru diangkat melalui proses seleksi atau pemilihan.

Menurut Permendagri 1/2018, istilah plt diganti menjadi pjs untuk membedakan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara. Pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi. Sementara itu, pj adalah pejabat yang mengisi jabatan kepala daerah ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai tanpa cuti kampanye.

Sedangkan istilah plh diisi oleh sekretaris daerah (sekda) jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan. Posisi pj, pjs, dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi, sedangkan plt kepala daerah merupakan hasil politik melalui pemilihan umum.

Dengan demikian, pengertian pejabat dan penjabat menjadi penting untuk dipahami. Pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting, sedangkan penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara, dan inilah yang disingkat menjadi Pjs.

Profil singkat Tito Karnavian

Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada tahun 1964. Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMA Negeri 2 Palembang, di mana dia lulus pada tahun 1983.

Setelah menyelesaikan SMA, Tito melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan berhasil meraih penghargaan sebagai lulusan terbaik dengan bintang Adhi Makayasa pada tahun 1987. Selain itu, dia mendapatkan gelar Master of Arts in Police Studies dari University of Exeter, Inggris, pada tahun 1993.

Selama berkarier di Kepolisian, Tito menempuh studi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan meraih predikat lulusan terbaik dengan bintang Wiyata Cendekia pada tahun 1996. Pada tahun 2020, ia juga mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Polisi Republik Indonesia (Sespim Lemdiklat Polri). Tito juga tercatat meraih bintang Seroja Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XVII yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada tahun 2011.

Gelar akademisnya meliputi Bachelor of Arts in Strategic Studies dari Massey University Auckland pada tahun 1998, dan gelar Ph.D in Strategic Studies with Interest on Terrorism and Islamist Radicalization di S. Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University (NTU), Singapura, yang berhasil diselesaikan pada tahun 2013 dengan predikat Magna Cum Laude.

Karier polisi Tito dimulai sebagai Kepala Satuan (Kasat) Serse Ekonomi Direktorat Reserse (Ditserse) Polda Metro Jaya pada tahun 1999. Selanjutnya, dia menduduki posisi Kasat Serse Umum Ditreserse Polda Metro Jaya pada tahun 2000. Berbagai tugas strategis diembannya, seperti menjadi Kasat I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 2005, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Polda Banten pada 2005, dan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 AT Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2009.

Puncak kariernya adalah ketika Tito menjabat sebagai Kapolda Papua pada tahun 2012. Kemudian, dia mengalami mutasi menjadi Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) pada tahun 2015, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2016, dan menjabat sebagai Kapolri ke-23 pada tahun yang sama. Pada tanggal 23 Oktober 2019, Tito Karnavian dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinet Indonesia Maju.