Setelah Jubir TPN Ganjar-Mahfud Mundur, Sekarang Co-Captain Timnas Amin yang Dilaporkan

by -170 Views

Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan mengunggah pasal palsu UU Pemilu terkait aturan hak presiden berkampanye. Sekelompok orang yang menamakan diri Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu ihwal dugaan penyebarluasan pasal palsu. Pelaporan itu diterima Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin, 29 Januari 2024. Pasal yang diunggah Tom Lembong itu tidak tercantum dalam UU Pemilu karena isi pasal tersebut masih merupakan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies Baswedan menanggapi pelaporan Tom Lembong ke Bawaslu dengan menyatakan bahwa ia percaya Bawaslu akan bekerja dengan baik. Anies juga menyampaikan bahwa dirinya tak memiliki masalah dengan pelaporan tersebut dan bahwa Bawaslu selama ini sudah menunjukkan komitmennya dalam menjaga Pemilu 2024 dari pelanggaran dan kecurangan. Dia yakin lembaga tersebut bakal tetap berintegritas menghadapi pelaporan Tom Lembong.