Banyak Singkatan dan Istilah dalam Pemilihan Umum 2024: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Formulir C1-KWK

by -210 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 71.000 lokasi. Acara pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, pada hari Kamis, 25 Januari 2024.

Setelah dilantik, anggota KPPS menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak terkait teknis pemungutan suara. Bedanya dengan pemilu sebelumnya adalah bahwa pada Pemilu 2024, semua anggota KPPS di setiap TPS menerima bimtek dari KPU.

Selain KPPS dan KPU, terdapat banyak istilah lain dalam pemilu seperti PPS, PPK, PPL, PPLN, TPS, PKPU, Formulir C1-KWK, dan Bawaslu. Setiap istilah memiliki peran dan tugasnya masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu.

KPU memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum dan bertanggung jawab dalam perencanaan program, anggaran, dan jadwal pemilu. KPU juga menetapkan tata cara kerja untuk PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.

KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk mewujudkan kedaulatan pemilih dan memberikan pelayanan kepada pemilih, termasuk pemilih disabilitas.

PPS adalah panitia yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar pemilih sementara, dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

PPK bertugas memastikan PPS dan Petugas Administrasi Pemilu (Pantarlih) melaksanakan tata cara pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh KPU.

PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilukada di desa/kelurahan serta menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti.

PPLN adalah panitia yang dibentuk KPU untuk membantu penyelenggaran pemilihan umum di luar negeri.

TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara, dengan jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 orang.

PKPU adalah peraturan yang ditetapkan oleh KPU untuk mengatur penyelenggaraan pemilu.

Formulir C1-KWK adalah jenis formulir yang berkaitan dengan penghitungan suara Pemilu.

Bawaslu memiliki tugas dan wewenang menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggara Pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, dan mengawasi persiapan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.