Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Ramli Rahim telah memberikan pernyataan terkait laporan yang diajukan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud Md. Ramli menyatakan bahwa kelanjutan dari laporan tersebut tergantung sepenuhnya kepada keputusan Bawaslu apakah akan menerima atau menolak laporan tersebut. Menurutnya, tidaklah wajar apabila Bawaslu menerima laporan tersebut karena seharusnya Bawaslu memahami aturan yang berlaku.
Ramli juga menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan respons debat sehingga Bawaslu perlu memiliki landasan hukum yang kuat untuk dapat menerima laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa membuat laporan tersebut sebagai framing media bukanlah hal yang baik. Meskipun begitu, Ramli tidak keberatan dengan siapa pun yang menjadi pelapor, namun menuntut Bawaslu untuk lebih jeli dalam menanggapi laporan tersebut.
Sementara itu, Staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu, Maiwan, mengonfirmasi bahwa telah menerima laporan dari Awaslu terhadap Mahfud, dan laporan tersebut akan di kaji dalam dua hari ke depan. Maiwan menyatakan bahwa kajian awal akan mengecek seluruh bukti laporan, dan jika terdapat kekurangan syarat dalam laporan, pelapor akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Laporan tersebut akan diregistrasi setelah kajian awal selama dua hari kerja.