PTPS Dilantik Serentak, Tugas-tugas Apa yang Harus Dilakukan oleh Pengawas TPS?

by -126 Views

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah pekerja yang bertanggung jawab dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat telah melantik 7.169 PTPS di delapan kecamatan di daerah tersebut.

Menurut Abdul Roup, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, pelantikan dan pembekalan PTPS dilakukan pagi dan siang itu.

Tugas utama PTPS adalah membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa dalam menjaga proses pemilu. Aturan mengenai PTPS diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan pada 7 September 2022 oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Kewenangan PTPS meliputi menyampaikan keberatan, menerima salinan berita acara, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewajiban PTPS antara lain adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan PTPS antara lain adalah konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa, konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan atau Desa, serta koordinasi dengan pengawas TPS di dalam dan luar wilayah kelurahan atau desa.