Hasyim Asy’ari Meminta Kasus Tersangka Korupsi 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Menjadi Pembelajaran

by -127 Views

Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta agar seluruh anggota KPU tingkat provinsi dan kabupaten-kota belajar dari kasus KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Lima anggota KPU Aru ditahan atas dugaan korupsi dan berstatus tersangka.

Penetapan tersangka lima anggota KPU Aru bermula dari pengadaan alat pelindung diri (APD) di masa pandemi Covid-19 yang bertepatan dengan pemilihan kepala daerah 2020. Hasyim menegaskan pentingnya para bawahannya di tingkat provinsi maupun kabupaten-kota untuk memerhatikan tata kelola keuangan, agar tertib sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Ia juga menekankan agar tata kelola keuangan diatur dengan baik, mulai dari perencanaan, biaya pemebelajaan, hingga pelaporan dan pembuktian yang harus sesuai dengan prosedur. Jika terdapat temuan pelaporan keuangan yang tidak sesuai prosedur penggunaan anggaran, hal tersebut bisa menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan akan diproses oleh penegak hukum.

Pesan Hasyim ini berkaitan dengan penetapan lima anggota KPU Aru sebagai tersangka korupsi. Kelima anggota KPU Aru tersebut, yakni Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, dan empat anggotanya, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir. Mereka ditangkap atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru 2020 senilai Rp 2,8 miliar.