Cawapres Kedua Mengadakan Debat Tentang Masyarakat Adat: Siapa yang Dimaksud dengan Masyarakat Adat?

by -305 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Istilah Masyarakat Adat bukanlah hal yang asing bagi kita. Menurut situs resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia memiliki populasi Masyarakat Adat yang tinggi, diperkirakan mencapai sekitar 40–70 juta jiwa.

Saati ini, masih banyak orang yang keliru memahami siapa yang dimaksud dengan Masyarakat Adat, terutama karena Indonesia juga merupakan negara etnis dengan latar belakang suku yang berbeda-beda.

Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Mereka juga memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan. Oleh karena itu, Masyarakat Adat hidup di dalam komunitas adat.

AMAN menjelaskan bahwa terdapat empat warisan leluhur atau asal-usul sebagai pembeda antara Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat lainnya. Unsur-unsur tersebut meliputi kesamaan identitas budaya, sistem nilai dan pengetahuan tradisional, wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat.

Sejak awal, Indonesia telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Dalam berbagai narasi dan produk hukum di Indonesia, istilah seperti masyarakat hukum adat (MHA), masyarakat lokal, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, dan penduduk asli juga digunakan. Istilah-istilah tersebut dapat merujuk pada Masyarakat Adat, namun perlu dicatat bahwa istilah-istilah tersebut juga dapat merujuk pada masyarakat lokal yang bukan bagian dari Masyarakat Adat.

Dalam lingkup Masyarakat Adat, terdapat beragam kelompok minoritas yang mengalami ketertindasan berlapis. Mereka termasuk dalam kategori Masyarakat Adat yang menghadapi diskriminasi dan stigma ganda.

Dengan demikian, penamaan Masyarakat Adat bukan hanya sekadar pengklasifikasian, tetapi juga merupakan suatu bentuk penegasan identitas politik yang terkait dengan gerakan Masyarakat Adat.