Kontroversi Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu 2024, Masyarakat Dapat Melaporkan Gangguan Melalui Nomor Tertentu

by -130 Views

Masa kampanye Pemilu 2024 sedang berlangsung. Setiap hari, partai politik terus mempromosikan diri dan visi misi mereka dengan berbagai cara untuk menarik perhatian dan suara dari rakyat. Mereka terus memasang atribut kampanye di sepanjang jalan, seperti bendera, spanduk, baliho, dan stiker-stiker.

KPU telah mengatur berbagai lokasi di DKI Jakarta yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2024, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung fasilitas pemerintah, jalan protokol, serta taman dan pepohonan.

Namun, banyak alat peraga kampanye yang tetap dipasang di tempat terlarang seperti jembatan penyebrangan, jembatan layang, dan pepohonan di pinggir jalan. Hal ini dapat menyebabkan gangguan bagi para pengguna jalan, merusak keindahan pemandangan kota, dan menciptakan polusi visual.

Beberapa kasus merugikan akibat alat peraga kampanye juga telah dilaporkan, seperti pengendara motor yang jatuh karena tertimpa baliho, dan pemilik toko yang geram karena alat peraga kampanye menutupi tempat usahanya. Masyarakat pun melakukan aksi menyemprotkan cat ke alat peraga kampanye yang dipasang di sekitar pepohonan sebagai protes.

Bawaslu juga terus melakukan sosialisasi tentang peraturan kampanye, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui nomor WA Center 0817-6976-990.

Hal ini menjadi perhatian karena alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dapat mengganggu ketertiban umum, keindahan lingkungan, dan bahkan keselamatan. Oleh karena itu, peserta Pemilu 2024 diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga lingkungan dan keamanan.