Masyarakat yang memiliki hak pilih atau peserta pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran secara langsung ke sekretariat Bawaslu terdekat. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui aplikasi besutan Bawaslu, yakni Gowaslu. Aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan, dan informasi mengenai pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.
Cara menggunakan aplikasi Gowaslu dapat dilakukan dengan cara unduh atau download aplikasi Gowaslu dengan membuka menu PlayStore dalam perangkat berbasis Android. Kemudian, isi kolom pendaftaran dan masuk dalam sistem aplikasi Gowaslu dengan menggunakan username dan password yang dimiliki.
Aplikasi Gowaslu memiliki empat kategori pelanggaran, yakni data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang. Dalam setiap pelaporan, pelapor memberikan keterangan dalam sistem terkait tanggal dan waktu serta deskripsi. Setelah mengisi kolom “Pelaporan” tersebut, pelapor dapat memberikan informasi barang bukti dengan melampirkan dokumen foto. Setelah seluruh laporan selesai, pelapor mengirimkan laporan dengan klik tombol “KIRIM”.
Pelaporan dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi unsur laporan dan syarat. Jika syarat formal dan materiil belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan pelanggaran pemilu tidak dapat ditindaklanjuti.