Persyaratan serta Cara Pindah Lokasi Pemilihan dalam Pemilu 2024

by -195 Views

KPU Memfasilitasi Masyarakat untuk Pindah Lokasi Memilih di Pemilu 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memfasilitasi masyarakat yang memiliki hak suara untuk melakukan pindah lokasi memilih saat pemungutan suara di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Fasilitas itu diberlakukan bagi pemilih yang berada di tempat tak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Lantas, bagaimana cara mengajukan pindah tempat memilih di Pemilu 2024?

Syarat Pindah Lokasi Memilih di Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU RI, berikut beberapa kondisi tertentu yang dapat dijadikan alasan untuk pindah lokasi memilih di Pemilu 2024:
Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi atau panti sosial.
Menjalani rehabilitasi narkoba.
Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Pindah domisili.
Bekerja di luar domisili.
Keadaaan tertentu lainnya di luar dari ketentuan di atas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Pindah Lokasi Memilih di Pemilu 2024
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Bawa dukung alasan pindah, misalnya surat tugas.
Menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.
KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar pemohon.
Pemohon akan terdata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemohon akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Fasilitas pindah lokasi pemungutan suara saat Pemilu 2024 tersebut berlaku bagi masyarakat yang terdata dalam DPT.

Apabila belum terdata dalam DPT, maka pemilih tidak dapat pindah memilih. Namun, pemilih tetap dapat memberikan hak suara di TPS yang berada di wilayah sesuai alamat KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Perubahan Hak Pilih Setelah Pindah Lokasi Memilih di Pemilu 2024
Setelah mendapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih, pemilih berhak menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis Pemilu berikut:
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan (dapil) DPR.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan dapil DPRD Provinsi.
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan dapil DPRD Kabupaten/Kota.

MELYNDA DWI PUSPITA