Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon atau dengan cara memaku pada pohon merupakan pelanggaran aturan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan ini sebelumnya sudah disepakati dan kini dilarang.
Penurunan APK adalah kewenangan KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), namun Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk mencabut APK yang pemasangannya melanggar aturan. Jika pemasangan APK dianggap melanggar aturan, pencabutan tersebut dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah setempat.
Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap tempat-tempat yang menjadi lokasi pemasangan APK yang melanggar aturan. Salah satu video yang tersebar di media sosial menunjukkan warga menandai puluhan poster kampanye caleg yang dipasang di pohon sebagai “tersangka penusukan pohon”.
Rahmat Bagja juga mengatakan bahwa pemasangan APK secara serampangan dan melanggar aturan akan diperiksa ulang, namun belum diputuskan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada calon legislatif atau calon presiden yang alat peraga terpasang di tempat terlarang.