TKN Meminta TKD Kepri untuk Mencabut Laporan Polisi Mengenai Baliho Prabowo-Gibran di Batam: Ini Alasannya

by -163 Views

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencabut laporan polisi terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam dan Ketua Bawaslu Kepri terkait pencopotan baliho Prabowo-Gibran.

“Makanya ini kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian,” kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurut Habib, TKD Kepri merasa pemasangan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 itu di ikon “Welcome to Batam” tidak menyalahi aturan karena telah mengantongi surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mereka merasa secara hukum benar karena ada surat KPU yang menyatakan lapangan welcome (Welcome to Batam) itu bisa dipakai, tetapi kami melihat itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan, ya,” kata dia.

Selain itu, Habib menyebut persoalan demikian seharusnya ditindaklanjuti melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi lah, ke DKPP saja kalau tidak berkenan,” ujar Habib seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, memprotes pencopotan baliho di monumen tersebut. Dia mengatakan pemasangan baliho tersebut telah mendapat izin dari Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kota Batam.

Musrin dan timnya pun melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam kepada polisi. Keduanya dituding melakukan perusakan alat peraga kampanye milik pasangan Prabowo-Gibran.

Sementara Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra pada Selasa, 2 Januari 2024, menjelaskan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran di ikon “Welcome to Batam” tidak sesuai aturan zona pemasangan alat peraga kampanye.

Hal itu disampaikan Zulhadril menanggapi TKD Prabowo-Gibran Kepri yang melaporkan dirinya selaku Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itoloha Gaho atas dugaan perusakan baliho di monumen “Welcome to Batam” (WTB).

Zulhadril mengatakan pemasangan baliho itu melanggar aturan karena monumen yang juga dikenal dengan singkatan WTB merupakan sarana dan prasarana publik yang dimiliki pemerintah. Dia pun menyatakan sudah meminta TKD Prabowo-Gibran menurunkan sendiri baliho tersebut.