Kamis, 4 Januari 2024 – 22:52 WIB
Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons surat pemberitahuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai melakukan klarifikasi terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di area car free day (CFD), 3 Desember 2023.
Dalam surat itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan terdapat kepentingan partai politik di balik aksi bagi-bagi susu. Lantaran, aksi itu melibatkan Gibran selaku cawapres dan beberapa pihak yang merupakan calon anggota legislatif (caleg).
Mengenai hal itu, Wakil Ketua TKN Habiburokhman menyatakan, surat pemberitahuan dari Bawaslu Jakarta Pusat itu bukan merupakan putusan resmi.
Habiburokhman menyebutkan, surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat hanya rekomendasi terkait kegiatan Gibran yang diduga pelanggaran peraturan lain.
“Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan pembagian susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023. Pelanggaran dimaksud bukan pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lain.
Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti’.
Bawaslu Jakarta Pusat menekankan, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.
“Bawaslu Jakarta Pusat lalu meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberi rekomendasi kepada instansi terkait.”