Bawaslu Memfokuskan Diri pada 3 Bentuk Kecurangan dan Pelanggaran dalam Pemilu 2024

by -140 Views
Bawaslu Memfokuskan Diri pada 3 Bentuk Kecurangan dan Pelanggaran dalam Pemilu 2024

Sabtu, 30 Desember 2023 – 20:34 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga poin utama terkait pengawasan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menegaskan bahwa tiga prioritas pengawasan Bawaslu pertama adalah mengenai politik uang dan pihak Bawaslu tidak akan mentolerir hal tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir politik uang. Hal tersebut akan kami tindak tegas. Selain itu, yang kedua adalah mengenai orang yang mencoblos dua kali,” ujar Benny dalam keterangannya, Sabtu 30 Desember 2023.

Benny menyatakan bahwa pengawasan kedua adalah khawatir akan adanya warga yang mencoblos dua kali, yang juga pernah terjadi pada Pilkada 2017 di mana salah satu warga Lampung diketahui mencoblos dua kali di TPS Koja, Jakarta Utara.

“Nah, ini yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Kemudian yang ketiga adalah penggelembungan suara atau rekapitulasi suara, yang menentukan baik caleg atau capres,” ujarnya.

Benny menegaskan bahwa pihak Bawaslu akan melakukan pengawasan di setiap TPS di Jakarta sejak pencoblosan berlangsung hingga selesai.

Selain itu, mengenai dugaan pelanggaran politik uang, kasus tersebut pernah terjadi di tiga wilayah DKI Jakarta pada pemilu 2019 lalu.

“Pertama di Jakarta Utara, waktu itu ada yang membagi minyak goreng. Ini sudah diproses dan sudah inkrah. Kemudian di Jakarta Barat ada pembagian sejadah di sekolah yang sudah diproses sampai pengadilan dan diputuskan bersalah. Kemudian di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, ada pembagian voucher umrah. Itu dikenakan hukuman badan atau penjara,” ujarnya.