Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang Digunakan untuk Kampanye Pemilu 2024

by -133 Views

Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye antara lain sarana mobilitas seperti kendaraan dinas dan mobil dinas pejabat negara atau pegawai, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, radio daerah, sandi atau telekomunikasi milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun demikian, terdapat pengecualian seperti fasilitas yang menyangkut pengamanan, protokoler, dan kesehatan yang melekat pada presiden dan wakil presiden tetap diberikan. Begitu juga ketika presiden dan wakil presiden mencalonkan diri kembali menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), maka fasilitas negara berupa pengamanan, pengawalan, dan kesehatan tetap diberikan.

Capres dan cawapres yang bukan presiden atau wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, pengawalan, dan kesehatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun pejabat yang dilarang ikut kampanye antara lain Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mempunyai hak memilih.

Bagi pihak-pihak tersebut yang ikut kampanye akan terancam pidana dengan sanksi kurungan penjara dan denda.